Wednesday, November 10, 2010

Tulisan2 Mengenai JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM

http://sabdaislam.wordpress.com/2010/09/18/jabat-tangan-dengan-wanita-bukan-mahram/

JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM

Pada zaman sekarang jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari pada syariat Allah Tabaroka wata’ala yang mengharamkannya.

Sehingga jika salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas tentu serta merta ia akan menuduh anda dengan sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrahmi, menggoyahkan niat baik ….dan sebagainya.

Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi dengan istri saudara atau istri paman baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari pada minum air.

Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR Ath Thabrani dalam shahihul jami’ hadits no : 4921).

Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina” (HR. Ahnad, 1/ 412; shahihul jam’ : 4126).

Dan, adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Nabi Shallallahu’alaihi wasallam? Namun begitu beliau mengatakan :

“Sesungguhnya aku tidak menyentuh tangan dengan wanita” (HR Ahmad, 6/357 dalam shahihul jami’ hadits no : 2509).

Beliau Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda :

“Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita” (HR Ath Thabrani dalam Al Kabir : 24/342, shahihul jami’: 70554)

Dan dari Aisyah Radliallahu Anha, dia berkata :

“Dan Demi Allah, sungguh tangan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan perkataan” (HR Muslim ,: 3/1489).

Hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang shalihah karena tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram.

Wassalam: Ki Semar





http://annastacy.wordpress.com/2009/06/09/hukum-syara%E2%80%99-atas-mushafahah-berjabat-tangan-dengan-lawan-jenis-bukan-muhrim/

Hukum Syara’ Atas Mushafahah ( Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Bukan Muhram )

9 06 2009

Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).
1. Dalil-Dalil, Serta Argumentasi Yang Digunakan Oleh Masing-Masing Pendapat
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:
Pertama, beberapa riwayat dari ‘Aisyah r.a. yaitu:
Telah berkata ‘Aisyah:
“Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Telah berkata ‘Aisyah:
“Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.
Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabrani].
Atau hadits yang berbunyi:
“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”
Ketiga, juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw yakni:
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
Sedangkan pendapat yang membolehkan dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw bersentuhan (memegang) tangan wanita.
Pertama, diriwayatkan dari ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. yang berkata:
“Kami telah membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari].
Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata qa ba dha dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tanganya dari memegang sesuatu) (A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya ‘menarik kembali tangannya’ menunjukkan bahwa para wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai’at. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulullah Saw. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas —baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)— bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 57-58, 71-72). Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’.” Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan (Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan, hal. 34). Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan ‘penerimaan yang terlambat’. Kata qa ba dha juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dari Ibnu Juraij yang menceritakan, Bahwa ‘Aisyah r.a. berkata, “Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari Ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah Saw masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau ‘Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung’.” Beliau kemudian bersabda:
“Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini —digenggamnya pergelangan tangannya sendiri— dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. ath-Thabari dari ‘Aisyah r.a.].
Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.
Kedua, diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab: ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].
Ketiga, dalil lain yang membuktikan bahwa hukum mushafahah adalah mubah adalah dari firman Allah SWT:
“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).
Ayat ini merupakan perintah bagi seorang laki-laki untuk mengambil air wudlu kembali jika ia menyentuh wanita. Wanita yang ditunjuk oleh ayat itu bersifat umum, mencakup seluruh wanita, baik mahram maupun bukan. Dengan kata lain, bersentuhan tangan dengan wanita bisa menyebabkan batalnya wudlu, namun bukan perbuatan yang diharamkan. Sebab, ayat tersebut sebatas menjelaskan batalnya wudlu karena menyentuh wanita, bukan pengharaman menyentuh wanita. Oleh karena itu, menyentuh tangan wanita —tanpa diiringi dengan syahwat— bukanlah sesuatu yang diharamkan, alias mubah.
Walhasil berdasarkan mafhum isyarah dalam ayat tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah mubah.
Keempat, Adanya riwayat-riwayat lain yang membolehkan mushafahah adalah sebagai berikut.
Imam ar-Razi dalam at-Tafsir al-Kabîr, juz 8, hal. 137 menuturkan sebuah riwayat bahwa ‘Umar ra telah berjabat tangan dengan para wanita dalam bai’at, sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.
Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabarani bahwa Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan para wanita sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.
Imam al-Qurthubi di dalam al-Jâmi’ al-Ahkâm al-Qurân, juz 18, hal. 71, juga mengetengahkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw mengambil bai’at dari kalangan wanita. Diantara tangan Rasulullah Saw dan tangan wanita-wanita itu ada sebuah kain. Kemudian Rasulullah Saw mengambil sumpah wanita-wanita tersebut. Dituturkan pula bahwa setelah Rasulullah Saw selesai membaiat kaum laki-laki Rasulullah Saw duduk di shofa bersama dengan Umar bin Khaththab yang tempatnya lebih rendah. Lalu, Rasulullah Saw membai’at para wanita itu dengan bertabirkan sebuah kain, sedangkan Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan wanita-wanita itu.
Riwayat-riwayat ini merupakan dalil kebolehan mushafahah. Sebab, ada taqrir dari Rasulullah Saw terhadap perbuatan Umar bin Khaththab. Taqrir dari Rasulullah Saw merupakan hujjah yang sangat kuat atas bolehnya melakukan mushafahah. Seandainya mushafahah dengan wanita asing (ajnabiyyah) adalah perbuatan haram, tentunya Rasulullah Saw tidak akan mewakilkan kepada Umar bin Khaththab, dan beliau Saw pasti akan melarangnya.
2. Sikap Kita Dalam Menghadapi Perbedaan Tersebut
Dalam menghadpi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadit-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya. Dalam mensikapi hadits-hadits yang dzahirnya seola-olah bertentangan, menurut ilmu hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1. Thariqatul jam’i, yakni menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini tidak bisa dilakukan baru menempuh.
2. Nasikh dan Mansukh, apabila tidak bisa dilakukan, ditempuh.
3. Tarjih, yakni dengan cara meneliti dan membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal ini harus dilakukan secara cermat dan teliti serta harus memperhatikan kaidah-kaidah tarjih yang telah digariskan oleh para ulama. Kalau langkah ini sulit dilakukan karena sama-sama kuat atau masih kabur baru menempuh langkah terakhir.
4. Tawaqquf, yaitu menghentikan kajian dalam menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah SWT membukakan persoalan tersebut untuk diketahui (Dr. Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Hadits, hal. 58).
3. Pendapat Yang Rajih (Kuat)
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Hadits yang sering digunakan oleh golongan yang berpendapat haramnya berjabat tangan dengan bukan mahram adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Sedangkan golongan yang mengatakan mubah adalah berdasarkan riwayat ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. Untuk mentarjihnya kita perlu memperhatikan kaidah tarjih dalam ilmu hadits yang telah dijelaskan para ulama bahwa:
“Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung.”
Dari hadits-hadits diatas, maka hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. lebih kuat, sebab beliau melihat dan mengetahui secara langsung perbuatan Rasulullah Saw yang berjabat tangan dengan wanita bukan mahram pada saat berbai’at. Bahkan ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. sendiri berjabat tangan dengan Rasulullah Saw seperti apa yang tersirat dari hadits yang diriwayatkannya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. isinya merupakan pendapat beliau yang menggambarkan bobot keilmuan beliau. Bahwa selama beliau (‘Aisyah r.a.) bergaul dengan Rasulullah Saw, beliau tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Jadi secara tidak langsung ‘Aisyah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah berjabat tangan dengan wanita bukan mahram.
2. Memang benar ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan wanita bukan mahram. Tetapi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa Rasulullah Saw mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab apa yang dikatakan ‘Aisyah hanya menjelaskan tentang ketiadaan perbuatan Rasul —dalam hal ini berjabat tangan— yang diketahui ‘Aisyah, dan tidak menunjukkan larangan berjabat tangan dengan bukan mahram. Perlu diketahui bahwa kehidupan Rasulullah sehari-hari tidak selamanya didampingi ‘Aisyah r.a., bahkan kehidupan Rasulullah Saw bersama ‘Aisyah r.a. lebih sedikit dibandingkan dengan kehidupan Rasulullah Saw di luar rumah (berdakwah tanpa disertai ‘Aisyah r.a.). Sehingga kalau ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram, tidak bisa langsung disimpulkan haram berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab pada keadaan lain ada yang melihat dan mengetahui (‘Ummu ‘Athiyyah r.a.) Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Oleh krena itu hadits riwayat ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. lebih rajih (kuat) untuk dijadikan dalil dan dapat diambil serta menentukan bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
3. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabarani].
Atau hadits yang berbunyi:
“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”
Menurut golongan yang membolehkan berjabat tangan, menjelaskan bahwa kata massa yang artinya ‘menyentuh’ dalam hadits tersebut adalah lafadz musytarak (memiliki makna ganda) yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Selain itu pengertian ‘menyentuh’ juga sering digunakan kata lamasa yang juga memiliki makna ganda, yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah dalam menjelaskan menyentuh dengan tangan sering menggunakan kata lamasa. Hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT:
“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).
Juga firman Allah SWT:
“… atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 6).
“Dan kalau kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri…” (Qs. al-An’âm [6]: 7).
Arti kata lamasa menurut bahasa Arab sendiri adalah ‘menyentuh dengan tangan’. Di dalam Kamus al-Muhith, karangan Fairuz Abadi, juz II, hal. 249, arti lamasa adalah al jassu bil yadi (menyentuh dengan tangan).
Dalam kedua ayat pertama, kalimatnya berbentuk umum untuk seluruh kaum wanita, yaitu bersentuhan dengan wanita membatalkan wudhu dan hal ini menunjukkan bahwa hukumnya terbatas pada batalnya wudhu karena menyentuh wanita (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 58). Sedangkan dalam ayat ketiga memperjelas bahwa yang dimaksud menyentuh adalah memegang dengan tangan.
Didalam hadits-hadits pun terdapat kata lamasa yang artinya menyentuh dengan tangan. Diriwayatkan:
Telah berkata Ibnu ‘Abbas:
“Tatkala Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi Saw (mengaku berzina), bersabdalah Rasulullah Saw: ‘Barangkali engkau hanya mencium atau menyentuh atau melihat saja?’ Jawab dia, ‘Tidak! Ya Rasulullah.’ Berkata (Ibnu ‘Abbas), ‘Maka sesudah itu beliau memerintahkan agar dia itu dirajam’.” [HR. al-Ismailiy]. (Lihat A. Hassan, Soal-Jawab, hal. 53 – 55).
Juga diriwayatkan:
“Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah Saw melarang jual-beli dengan cara mulamasah dan munabadzah.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Jual beli secara mulamasah yaitu: Jika seorang pembeli berkata, apabila engkau menyentuh kainku dan aku menyentuh kainmu, maka terjadilah jual-beli. (Lihat kitab hadits Lu’lu wal Marjan, juz II, hal. 150).
4. Kata massa merupakan lafadz musytarak, sehingga dalam sebuah ayat dan beberapa riwayat berarti ‘menyentuh dengan tangan’. Yakni di dalam firman Allah SWT:
“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Qs. al-Wâqi’ah [56]: 78).
Juga dalam riwayat:
“Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi Saw pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman, yang (di dalamnya): ‘Tidak boleh menyentuh al-Qur’an melainkan orang yang suci’.” [HR. al-Atsram dan ad-Daraquthni]. Hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa.
Tetapi, hadits-hadits yang diggunakan sebagai dalil oleh golongan yang mengharamkan ‘menyentuh wanita’ menggunakan kata massa yang lebih tepat diartikan ‘bersetubuh’ bukan ‘menyentuh dengan tangan’. Kata-kata massa dengan arti ‘bersetubuh’ lebih banyak ditemukan dalam ayat-ayat al-Qur’an. Misalnya firman Allah SWT:
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka…” (Qs. al-Baqarah [2]: 236).
“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu sentuh (setubuh) mereka, padahal…” (Qs. al-Baqarah [2]: 237).
Juga firmanNya:
“Maryam berkata: ‘Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina’.” (Qs. Maryam [19]: 20).
“…kemudian kamu ceraikan mereka sebelum sentuh (setubuh) mereka…” (Qs. al-Ahzab [33]: 49).
Dan masih banyak ayat lain yang menggunakan kata massa untuk makna ‘bersetubuh’ bukan arti menyentuh secara bahasa.
Juga di dalam beberapa hadits menunjukkan bahwa kata massa memiliki arti ‘bersetubuh’. Rasulullah Saw bersabda:
“Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi.” [HR. Muslim].
5. Walaupun kata massa dapat diartikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ tetapi dalam hadits-hadits yang digunakan oleh golongan yang mengharamkan jabat tangan dengan wanita bukan mahram, ini lebih tepat jika diartikan dengan ‘bersetubuh’. Sebab jika di artikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ maka pengertian ini bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. dimana tangan Rasulullah Saw yang mulia telah menyentuh (berjabat tangan) dengan wanita yang bukan mahram. Juga riwayat lain yang menjelaskan dimana Rasulullah Saw pernah memegang tangan wanita seperti diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab. ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].
Selain itu Rasulullah Saw pernah berjabat tangan di dalam air, dalam benjana pada saat membai’at wanita, pernah juga Rasulullah Saw berjabat tangan dengan alas kain. Juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah menyuruh Umar bin Khaththab r.a untuk mewakili beliau dalam bai’at dan bai’at ini dilakukan dengan berjabat tangan. Kalau memang berjabat tangan (menyentuh) dengan wanita diharamkan, tentunya Rasulullah Saw tidak akan melaksanakannya baik secara langsung maupun dengan perantara apapun. Juga tidak mungkin Rasulullah Saw memerintahkan Umar bin Khaththab r.a. melakukan jabat tangan (menyentuh) dengan wanita yang bukan mahram, sebab hal tersebut adalah perbuatan yang haram. Akan tetapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya.
Juga kalau memang berjabat tangan (bersentuhan) anatar lawan jenis yang bukan mahram itu diharamkan, tentunya Daulah Khilafah Islamiyyah (negara Khilafah) tidak akan membiarkan kondisi-kondisi atau keadaan yang sangat memungkinkan terjadi persentuhan. Bahkan Daulah akan memberikan sanksi/hukuman bagi yang melakukannya. Ternyata tidak ada satu riwayatpun yang menyatakan bahwa Daulah pernah melakukannya. Dan bahkan Daulah tidak pernah memisahkan antara jama’ah haji pria dan wanita, juga antara pria dan wanita di pasar walaupun kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya bersentuhannya pria dan wanita yang bukan mahram.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa dimaksud dengan kata ‘menyentuh’ pada hadits-hadits yang digunakan oleh pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita bukan mahram adalah ‘bersetubuh’ bukan menyentuh secara bahasa (berjabat tangan).
6. Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw:
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
Hadits di atas serta hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram.
Pendapat ini adalah lemah, karena ada sebuah kaidah ushul fiqh yang mengatakan:
Inna ‘adam fi’l al-rasûl lisyain laisa dalîl syar’iyan (Sebenarnya perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw bukanlah dalil syara’).
Sedangkan yang bisa dijadikan dalil syara’ adalah perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.
Oleh karena itu, perkataan Rasulullah Saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” Tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan (mushafahah). Akan tetapi, hadits itu harus dipahami bahwa Rasulullah Saw ada kalanya menjauhi dan tidak pernah mengerjakan sama sekali perbuatan-perbuatan yang berhukum mubah. Misalnya, Rasulullah Saw selalu menjauhi dan tidak pernah menyimpan dirham dan dinar di rumahnya. Rasulullah Saw juga menjauhi untuk memakan daging biawak. Padahal, perbuatan-perbuatan semacam ini bukanlah perbuatan yang dilarang bagi kaum muslim. Artinya, meskipun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakan perbuatan tersebut, akan tetapi beliau Saw tidak melarang umatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.
Demikian juga dengan kasus mushafahah. Meskipun Rasulullah Saw tidak pernah melakukan mushafahah, bukan berarti mushafahah itu dilarang bagi kaum muslim. Sebagaimana bahwa menyimpan dirham dan dinar bukanlah perkara terlarang, meskipun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakannya. Walhasil, apa yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw tidak mesti dipahami bahwa perbuatan itu berhukum haram.
7. Adapun kritik yang dikemukakan oleh Ibnu al-‘Arabi terhadap keshahihan riwayat-riwayat ‘Umar bin Khaththab bisa ditangkis dari kenyataan bahwa hadits-hadits yang bertutur tentang mushafahahnya ‘Umar bin Khaththab dicantumkan di dalam kitab Fâth al-Bârî karya al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, juz 8, hal. 636, dan beliau tidak berkomentar terhadap riwayat ini. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Hajar telah mengakui keshahihan riwayat ini. Al-Hafidz sendiri adalah seorang muhadits yang sangat termasyhur dan kitabnya Fâth al-Bârî, diakui sebagai kitab syarah terbaik dan karya ilmiah yang dijadikan rujukan para ‘ulama fiqh dan hadits. Atas dasar itu, riwayat-riwayat yang menuturkan mushafahahnya Umar bin Khaththab dengan kaum wanita bisa digunakan hujjah secara pasti.
8. Kelompok yang mengharamkan berjabat tangan mengatakan bahwa riwayat Ummu ‘Athiyah ini adalah mursal, yang berarti dha’if. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, jld. 1, hal. 30) dan juga al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (Fâth al-Bârî, jld. 8, hal. 636). Ibnu Hajar mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh ‘Aisyah adalah merupakan hujjah (bantahan) terhadap apa-apa yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah mengenai Rasulullah memanjangkan tangannya untuk berjabat tangan dengan para wanita.
Memang sebagian ulama memasukkan hadits mursal ke dalam hadits yang mardud (tertolak). Ulama-ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Syafi’i dan beberapa ulama lainnya. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik menjadikan hadits mursal sebagai hujjah.
Hadits Ummu ‘Athiyyah adalah hadits marfu’ (sambung) hingga Nabi Saw. Perawi hadits tersebut adalah Musaddad, yang menurut Imam Ibnu Hanbal ia adalah shaduq (orang yang sangat terpercaya). Menurut Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat tsiqat (lebih dari sekedar terpercaya).
Perawi berikutnya adalah Abdu al-Wârits. Menurut an-Nasâ’i ia adalah tsiqat (terpercaya); menurut Abu Zur’ah ar-Razi, ia adalah tsiqat. Menurut Abu Hatim ar-Razi ia adalah shaduq.
Sedangkan Ayyub, nama lengkapnya adalah Ayyub bin Tamimah Kisâniy, seorang tabi’in kecil (al-shughra min at-tâbi’în). Menurut an-Nasâ’i dan Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat (terpercaya).
Perawi selanjutnya adalah Hafshah binti Sîrîn, namanya kunyahnya adalah Ummu Hudzail. Seorang tabi’in tengah (al-wasthiy min at-tâbi’în). Ibnu Hibban mencantumkannya di dalam al-Tsiqat. Menurut Yahya bin Mu’în ia adalah tsiqat hujjah (terpercaya yang menjadi hujjah). Ia adalah salah seorang murid dan perawi dari Ummu ‘Athiyyah (shahabiyyah).
Sedangkan, Ummu ‘Athiyyah adalah seorang shahabat wanita.
8.1. Berhujjah Dengan Hadits Mursal
Hadits mursal adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’iy namun tidak menyebutkan shahabatnya. Dengan kata lain, hadits mursal adalah perkataan seorang tabi’iy (baik tabi’iy besar maupun kecil), maupun perkataan shahabat kecil yang menuturkan apa yang dikatakan atau dikerjakan oleh Rasulullah Saw tanpa menerangkan dari shahabat mana berita tersebut didapatkannya. Misalnya, seorang tabi’iy atau shahabat kecil berkata, “Rasulullah Saw bersabda demikian…”, atau “Rasulullah Saw mengerjakan demikian”, atau “Seorang shahabat mengerjakan di hadapan Rasulullah Saw begini…”
Sebagian ‘ulama menjadikan hadits mursal sebagai hujjah. Ulama yang berpendapat bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang lain menolak berhujjah dengan hadits mursal. Akan tetapi, Imam Syafi’i tidak menolak secara muthlak hadits mursal. Imam Syafi’i berpendapat, bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah asalkan memenuhi syarat: (1) hadits mursal dari Ibnu al-Musayyab. Sebab, pada umumnya ia tidak meriwayatkan hadits kecuali dari Abu Hurairah ra. (2) Hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits musnad, baik dha’if maupun shahih. (3) Hadits mursal yang dikuatkan oleh qiyas; (4) hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits mursal yang lain (Manhaj Dzawi an-Nadzar, hal. 48-53; Nudzat an-Nadzar, hal. 27). Jika kita mengikuti pendapat Imam Syafi’i ini, maka hadits Ummu ‘Athiyyah layak digunakan sebagai hujjah, sebab banyak hadits-hadits shahih yang senada dengan hadits Ummu ‘Athiyyah.
Kami menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa hadits mursal bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, perawi yang dihilangkan adalah para shahabat yang seluruh ulama telah sepakat bahwa seluruh shahabat adalah adil. Benar, status hadits yang perawinya tidak diketahui, maka ketsiqahannya tidak diketahui alias majhul. Padahal, riwayat yang bisa digunakan hujjah adalah riwayat yang perawinya tsiqah dan yakin, alias tidak majhul. Tidak ada hujjah bagi perawi yang majhul. Ini adalah alasan mereka yang menolak hadits mursal sebagai hujjah.
Sesungguhnya, bila diteliti secara mendalam, maka alasan-alasan yang dikemukakan oleh orang yang menolak berhujjah dengan hadits mursal adalah lemah. Sebab, perawi yang dibuang (majhul) adalah shahabat. Meskipun jatidiri shahabat tersebut tidak diketahui, akan tetapi selama orang tersebut diketahui dan dikenal sebagai seorang shahabat maka haditsnya bisa diterima dipakai sebagai hujjah. Kita semua telah memahami, bahwa seluruh shahabat adalah adil. Oleh karena itu, ‘illat yang digunakan untuk menolak hadits mursal, sesungguhnya tidak ada di dalam hadits mursal. Sebab, ketidakjelasan jati diri shahabat tidak menafikan keadilan dan ketsiqahannya. Ini menunjukkan, bahwa hadits mursal tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Dihilangkannya seorang shahabat dari rangkaian sanad tidaklah menurunkan derajat hadits tersebut, selama diketahui bahwa ia adalah shahabat. Sebab, seluruh shahabat adalah adil, dan tidak perlu lagi diteliti ketsiqahannya.
Seandainya kita mengikuti komentar al-Hafidz Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi, mengenai kemursalan hadits Ummu ‘Athiyyah, hadits itu tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, pendapat terkuat menyatakan, bahwa hadits mursal memang absah digunakan sebagai hujjah. Selain itu, banyak riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah Saw dan ‘Umar bin Khaththab pernah berjabat tangan dengan wanita (Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkâm al-Qur’an; Qs. al-Mumtahanah [60]: 12).
4. Khatimah
Dari tarjih kedua pendapat diatas menunjukkan bahwa pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram adalah lemah jika dibandingkan dengan pendapat yang membolehkannya. Karena hukumnya mubah maka dibolehkan bagi kaum muslimin untuk berjabat tangan dengan bukan mahram baik secara langsung ataupun dengan pembatas, juga dibolehkan untuk tidak berjabat tangan.
Pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mensyaratkan harus tanpa syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Karena itu para ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mengingatkan karena antara syahwat dan tidak itu sangat samar, maka haruslah kita berhati-hati pada saat berjabat tangan. Terutama sekali kalau yang berjabat tangan adalah pria dan wanita muda yang sebaya, sebab sangat mungkin menimbulkan syahwat atau menimbulkan fitnah. Kalau tidak khawatir timbul fitnah maka tidak apa-apa berjabat tangan dengan bukan mahram. Misalnya dengan orang-orang yang sudah tua atau dengan anak-anak kecil.
Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram, bukanlah karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram. Tetapi karena mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas Allah SWT telah membolehkannya lewat perbuatan RasulNya. Sebab termasuk dosa besar kalau ada orang yang berani mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Sebab Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram.” [HR. as-Sihab].
Perlu diingat bahwa sesuatu yang mubah tidak harus selalu dilakukan. Sebab kalau itu tidak berguna dan dapat menimbulkan fitnah lebih baik dihindarkan.
Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang mengharamkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka haramlah hukumnya bagi mereka untuk berjabat tangan dan atau menyentuh dengan tangannya siapapun yang bukan mahramnya, baik bukan mahramnya tersebut anak kecil, remaja, dewasa ataupun orang yang sudah tua sekalipun. Sebab mereka semua adalah bukan mahram, yang haram untuk berjabat tangan dan bersentuhan dengannya. Sedangkan bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suku. Wallahu a’lam bi ash-showab.

Thursday, November 4, 2010

Menakar Kesiapan Indonesia Menuju Komunitas ASEAN 2015


Duaribulimabelas adalah "mantra" sepuluh negara di kawasan Asia Tenggara untuk memasuki babak kehidupan baru. Sepuluh negara itu akan meleburkan diri (berintegrasi) dalam satu wadah, satu komunitas, yang disebut dengan Komunitas ASEAN.


Lima tahun (lagi) barangkali cukup lama dalam hitungan denting waktu kehidupan manusia sebagai individu. Namun merupakan periode yang sangat singkat bagi pembentukan sebuah komunitas. Sebab membentuk sebuah komunitas butuh waktu yang cukup panjang dan melelahkan. Men-dialog-kan keanekaragaman kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya yang sangat majemuk dari jumlah penduduk sekira 500 juta tentu tidak semudah membalikkan jari telujuk.


Sekedar menilik masa lalu, negara-negara di Eropa butuh waktu sekitar lima puluh tahun untuk berintegrasi di bawah payung UNI EROPA.

Mau atau tidak, suka atau tidak "genderang" pembuka jalan menuju Komunitas ASEAN telah ditabuh dengan ditandatangani dan diratifikasinya PIAGAM ASEAN dan oleh para kepala negara/pemerintahan sepuluh negara.


Komitmen negara-negara yang mengusung kesatuan sebagai "we the people of ASEAN" seolah menunjukkan keseriusannya untuk benar-benar mewujudkan sebuah komunitas, dan tentunya disertai dengan kesadaran serta keyakinan (optimisme).

Tahun depan, Indonesia akan menjadi ketua ASEAN. Sebagai negara yang membidani kelahiran ASEAN, sebagai "tuan rumah" ASEAN, sebagai penggagas Komunitas ASEAN (melalui Bali Concord II) dan sekaligus sebagai negara terbesar di ASEAN, Indonesia mempunyai "beban moral" yang lebih berat dibanding negara-negara lain dalam melebarkan jalan menuju komunitas ASEAN 2015.


Berpijak dari pemahaman di atas, rasanya kita perlu introspeksi diri, mengaca diri, dan mengukur keseriusan kita dalam menyongsong kehadiran Komunitas ASEAN. Kira-kira sampai sejauh manakah upaya kita (baca: pemerintah dan rakyat) dalam berkontribusi positif.


Dari sisi pemerintah, segala daya dan upaya telah dicurahkan, tentunya terfokus pada tiga pilar Komunitas ASEAN; politik-keamanan, ekonomi dan sosial budaya.


Dengan adanya piagam ASEAN yang mengkondisikan (bahasa kasarnya: memaksa) negara-negara anggotanya untuk patuh terhadap ketentuan dan konsensus yang telah dibuat, tentunya menjadi satu jalan untuk memuluskan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk membangun Komunitas ASEAN.


Selaras dengan hal di atas, koordinasi antar instansi, baik pemerintah maupun swasta secara pasti telah diarahkan untuk menyongsong kehadiran komunitas ASEAN.


Hal itu merupakan unsur pertama dan utama.


Ala kulli haal (inggris: by the way), atas segala upaya itu kita patut memberikan apresiasi, namun satu hal perlu dipegang bahwa "Good is not good if better is expected".


Di sisi lain, mengingat yang akan dibentuk adalah sebuah komunitas tentunya rakyat atau masyarakat ASEAN juga memegang peran yang tidak kalah pentingnya.


Berbicara mengenai rakyat dan hubungannya dengan pemerintah, secara teoritis-normatif kebijakan diambil dan dimplementasikan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Namun demikian, kadang kala (atau mungkin kerap kali) terjadi sebuah ironi bahwa rakyat yang digadang-gadang akan menikmati kebijakan yang diambil pemerintah ternyata banyak yang tidak tahu menahu tentang kebijakan itu. Berapa banyak kebijakan yang mengatasnamakan rakyat namun justru menyengsarakan rakyat itu sendiri. Sekali lagi, ironis!!.


Bagaimana halnya dengan kebijakan yang disebut Komunittas ASEAN itu? Terjadikah sebuah ironi?


Barangkali, rakyat Indonesia ketika ditanya mengenai komunitas ASEAN banyak dari mereka balik bertanya, "what kind of animal is that?" (boso jowone: panganan opo kuwi kang?).


Ini bukan isapan jempol belaka. Dari beberapa teman yang kelihatannya "well educated", bahkan yang tinggal di Jakarta sekalipun, ketika ditanya mengenai komunitas asean 2015 banyak bahkan mayoritas dari mereka tidak "aware".


Jika "awareness" adalah masalah utama dalam membentuk sebuah komunitas, maka negara-negara anggota ASEAN saat ini sesungguhnya dihadapkan tantangan besar untuk menyentil awareness rakyatnya masing-masing.


Nah, di sinilah Indonesia sebagai kakak tertua di asean perlu menyoal ulang, sejauh manakah ke-tergugah-an awareness rakyat indonesia?


Bagi siapapun yang membaca tulisan ini, mari mengkaji lebih dalam mengenai komunitas asean, melihat dampaknya, dan memasang kuda-kuda untuk menghadapinya.


Dengan itu, kita dapat menakar sejauh mana kesiapan kita menyongsong komunitas asean 2015.


Kalau boleh dirumuskan, kesiapan Indonesia menuju komunitas asean berbanding lurus dengan upayanya dalam "mendakwahkan" hal itu kepada rakyat.


Mari kita mengambil bagian sesuai kapasitas masing-masing untuk "mendakwahkan" komunitas asean 2015 itu.


Meminjam ungkapan mantan presiden AS, "kalau tidak kita siapa lagi? Kalau tidak sekarang kapan Lagi?


Semoga tidak terjadi sebuah IRONI...amiiin.

Sunday, February 7, 2010

Menuju Fikih Realistis

Oleh: Kangsalim



Islam adalah agama yang diturunkan Allah swt untuk umat manusia yang mempunyai tujuan utama mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Islam memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia (Ali, 2000: 41). Ketentuan-ketentuan itu selanjutnya disebut dengan syari’ah (Islamic law)[1], yang memuat 3 (tiga) hal, yaitu al-aħkâm al-i’tiqâdiyyah[2], al-aħkâm al-wujdâniyyah[3], dan al-aħkâm al-‘amaliyyah[4] (Khalil, tt: 9).

Tulisan ini membahas permasalahan seputar al-aħkâm al-‘amaliyyah, yaitu hukum syari’ah yang berhubungan dengan amal perbuatan seorang muslim.

Hasil pemahaman tentang al-aħkâm al-‘amaliyyah disusun secara sistematis dalam kitab-kitab fikih dan disebut hukum fikih (Ali, 2000: 43). Sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkret, hukum fikih mungkin berubah dari masa ke masa dan mungkin juga berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Ini sesuai dengan ketentuan yang disebut dengan kaidah yang menyatakan bahwa perubahan tempat dan waktu menyebabkan perubahan hukum. Dari kaidah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum fikih itu cenderung relatif, tidak absolut (Ali, 2000:47).

Berbicara mengenai isu seputar pemikiran fikih Islam, dalam core pemikiran fikih Islam saat ini, nama Yusuf al-Qaradhawi dikenal sebagai salah seorang ulama` terkemuka yang telah banyak mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam mengetengahkan fikih dengan format yang kontemporer. Buku ini mencoba membahas secara spesifik mengenai sisi pemikiran fikih al-Qaradhawi dalam menyikapi realitas sosial kekinian.

Realitas yang dimaksud di sini adalah segala yang ada di sekitar kehidupan manusia dan mempunyai pengaruh, baik pengaruh positif maupun negatif (al-Qaradhawi, 1997: 292). Realitas juga bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang membentuk kehidupan manusia dalam segala lini kehidupan (Bu’ud, 2000, 43).

Pergeseran zaman yang cepat dibarengi pula dengan pergeseran budaya anak zamannya, sehingga hal-hal yang berlaku pada zaman terdahulu pada masa sekarang cenderung berubah, ditinggalkan dan dianggap sudah kadaluwarsa. Dengan demikian, hukum-hukum Islam yang bersandarkan pada realitas sosial masa lalu juga mengalami pergeseran, sehingga hal itu menuntut adanya hukum baru, fikih baru, dan ijtihad baru yang bergerak seiring perjalanan sejarah kehidupan.

Melalui kajian fikih yang peka terhadap realitas yang sedang berjalan, tidak hanya memperkaya khazanah Islam, namun juga mampu mengetengahkan solusi hukum yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Fikih atau hukum fikih yang sesungguhnya adalah yang realistis, dalam arti berangkat dari realitas dan tidak mengabaikannya, serta terbangun atas dasar realitas dan tidak berangkat dari ruang hampa. Di sisi lain, ijtihad pada dasarnya berfungsi untuk memberikan justifikasi terhadap suatu realitas kemasyarakatan (at-ta’thîr as-syar’i li al-wâqi’) sehingga ia harus seiring sejalan dengan perjalanan realitas kehidupan (ar-Raysuni, 2000: 64).

Fikih al-Qaradhawi, ketika berbicara mengenai hubungan antara hukum dengan realitas kekinian telah mengetengahkan produk-produk hukum konkret, sebagai misal di antaranya adalah bahwa dalam fikih klasik seorang wanita dilarang bepergian tanpa disertai mahramnya. Hukum seperti ini tentunya sudah tidak lagi bisa diterima masyarakat modern. Ijtihad sekarang, dengan melihat kondisi dan kebiasaan yang berlaku, cenderung membolehkan perempuan bepergian sendiri karena kondisi sudah aman dan tenang. Saat ini bepergian dengan alat transportasi massal bisa mengangkut ratusan bahkan ribuan penumpang serta tidak melewati gurun sahara dan padang pasir yang dikhawatirkan akan tertimpa bahaya (al-Qaradhawi, 1999: 98).

Contoh lain yang dikemukakan al-Qaradhawi adalah dalam menyikapi hadis Rasulullah tentang nishâb zakat, di mana Rasulullah pernah menetapkan nishâb zakat melalui dua cara, yaitu dengan emas (20 Dinar) dan perak (200 Dirham). Dalam hal ini Rasulullah tentunya menghendaki nilai yang sepadan antara nishâb emas dan perak berdasarkan kebiasaan dan kondisi saat itu. Pada masa sekarang, di mana harga perak anjlok dibanding harga emas, satu-satunya cara terbaik dalam menentukan nishâb adalah dengan emas, karena hal itu lebih memberi kemaslahatan (al-Qaradhawi, 1994: 277-278).

Realitas ke-Indonesia-an tentunya juga perlu disikapi dengan fikih Islam. Salah satu misal dalam hal ini adalah, realitas yang terjadi di kota-kota besar seperi Jakarta, di mana lalu lintas kendaraan sangat padat sehingga seseorang bisa terjebak di jalan selama berjam-jam lamanya. Dengan adanya kondisi yang demikian ini, bagaimanakah hukum fikih dalam menjamak shalat karena macetnya lalu lintas?

Realitas lain yang juga menarik untuk dikaji dan disikapi dengan fikih Islam adalah suatu tradisi di sebuah desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang mempunyai mata pencarian membuat sanggul dan wig, padahal mereka adalah muslim, di mana dalam ajaran Islam terdapat hadis shahih mengenai larangan menyambung rambut yang tentunya tidak membenarkan aktivitas mereka.

Jika menilik ke belakang dan mencermati perjalanan sejarah tasyri’ Islam, akan terlihat bahwa pada awal mulanya Islam tidak muncul dari ruang hampa, ia adalah agama yang diturunkan dalam suatu masyarakat yang mempunyai realitas sosial tertentu; masyarakat yang telah menyatu dengan tradisinya sendiri. Arab, yang merupakan tempat diturunkannya Islam, merupakan masyarakat yang telah mempunyai ritus-ritus, baik dalam peribadatan, sosial, politik, hukum dan lain sebagainya.

Saat itu, Islam dihadapkan pada suatu realitas sosial, dan sejarah meninggalkan bukti bahwa realitas sosial tidak dieliminasi Islam secara keseluruhan. Bahkan, dalam sebuah buku yang ditulis oleh Khalil Abdul Karim (1990) dipaparkan dengan jelas mengenai ritus-ritus sebelum Islam yang akhirnya diadopsi oleh Islam. Hal itu memberikan suatu indikasi bahwa Islam mempunyai cara tersendiri dalam memperlakukan/menyikapi realitas sosial.

Paparan di atas memberikan bukti mengenai urgensi mengkaji realitas untuk selanjutnya dijadikan sandaran dalam proses formulasi hukum dalam rangka mengembangkan fikih kontemporer yang dinamis dan realistis.

Sebagai representasi pemikiran ulama terkemuka saat ini, persepektif fikih Yusuf al-Qaradhawi dalam menyikapi realitas sosial kekinian akan dikaji dalam tulisan ini.

NB: versi lengkap tulisan ini bisa di-download pada “download e-book, Fikih Realistis”.



[1] Secara etimologis, syari’ah berarti jalan yang lurus. Sedangkan secara terminologis ia berarti hukum-hukum Allah yang ditujukan kepada hambanya melalui perantara Rasul-Nya (Khalil, tt: 8).

[2] Al-ahkâm al-i’tiqâdiyyah yang dimaksud adalah yang berhubungan dengan keyakinan seperti iman kepada Allah, Rasul, Malaikat, Hari akhir, dll. Semua ini dibahas dalam ilmu kalam atau ilmu tauhid.

[3] Al-ahkâm al-wujdâniyyah adalah yang berhubungan dengan akhlak, seperi zuhud, sabar, ridha, dll. yang dibahas dalam ilmu tersendiri yang disebut dengan ilmu akhlaq atau ilmu tasawuf.

[4] Al-ahkâm al-‘amaliyyah adalah yang berhubungan dengan perbuatan seseorang, seperti shalat, puasa, jual beli, zakat, dll yang menjadi objek bahasan ilmu fikih.